Saksi bea cukai ini tidak tau adanya penganiayaan dan penembakan ke terdakwa Suryadi Gunawan.
Tangerang, POSJAKARTARAYA.COM.
Korban sindikat Narkotika Nasional Suryadi gunawan pemuda bertampang polos ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 26 November 2025.
Suryadi Gunawan di jerat undang undang Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 43 kilo lebih dengan ancaman hukuman mati.
Dalam persidangan penasehat hukum Suryadi mencecar ke 3 saksi. 2 dari Subdit Mabes dan 1 dari BEA CUKAI. Masalah penangkapan.
Barang bukti dan lukanya terdakwa Suryadi babak belur di aniaya dan kakinya di tembak dalam tahanan polisi.
Kasus narkotika pengiriman dari Aceh jpu Martin Menghadirkan saksi Reza petugas BEA CUKAI. Kenal terdakwa ketika dalam penangkapan.
Terdakwa di tangkap 4 juni 2025. Di tangkap subdit 4 mabes polri di mega hotel gading Serpong Kabupaten Tangerang Banten.
Terdakwa di tangkap pukul 15 sore ketika mau kluar parkir Hotel Vega membawa mobil Raz warna hitam lanjut saksi.
” Terdakwa di bawa ke BEA CUKAI Kanwil Banten. Karna belum di temukan barang bukti akirnya di datangkan anjing pelacak dari BC.
Setelah dalam penciuman anjing akirnya terdeteksi di body pintu dinding belakang kiri ditemukan 20 bungkus
Ditemukan pintu depan belakng kanan kiri totalnya 40 bungkus kemasan teh cina.
Terdakwa disuruh ambil mobil oleh Hendry.
informasi akan ada transaksi narkotika di Hotel Vega Gading Serpong. Oprasi gabungan bersama Bareskrim Mabes polri.
Ada mobil akan di gunakan transaksi narkotika. Terdakwa dari jauh terlihat seperti mengambil sesuatu di plat (nopol) belakang mobil. Lalau terdakwa masuk ke mobil.
Menurut saksi Reza peran terdakwa memindahkan mobil dari parkiran hotel Vega Gading serpong Ke KFC.
Penasehat hukum terdakwa Suryadi ditangkap di pintu kluar hotel langsung di introgasi antara 5 sampai 10 menit.
Di KFC mobil di geledah di temukan mencurigakan di body mobil jawab saksi Reza.
Saksi Reza hanya mendengarkan dari Ipda Wahyu Nanda kalau di dalam mobil terdakwa ada Narkotika jenis sabu sabu lanjut saksi.
Terdakwa disuruh oleh Hendry Halim taman sekolah terdakwa Suryadi Gunawan untuk mengambil mobil di Hotel Vega Gading Serpong Banten.
Saksi bea cukai ini tidak tau adanya penganiayaan dan penembakan ke terdakwa Suryadi Gunawan.
Kalau Hendri Halim ada di luar negeri posisinya di Kamboja lanjut saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.
Diluar sidang kuasa hukum terdakwa Suryadi mengatakan. Suryadi gunawan ini korban sindikat narkotika Internasional.
Suryadi tidak tau apa apa. Diminta tolong sama teman sekolahnya bernama Hendri Halim untuk memindahkan mobil dari parkiran Hitel Vega ke KFC.
Suryadi ini mau berangkat ke Tangerang dari Jakarta saja minta duit sama kakakknya 100Ribu buat ongkos naik angkot.
“Jangankan dapat upah 10 juta. Tabungan saja tidak punya”, ujar Ulin
(FERI / PLAY)










