IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Seharusnya Hukuman Marsella harus tinggi dari tuntutan hukuman dari JPU.


Jakarta, POSJAKARTARAYA.COM.

Kasus advokad Marsella di pengadilan tipikor, itu sudah sesuai pertimbangan, jakarta, jumat, (29/05) belum lama ini.

Keputusan Hakim tentang kasus eksport CPO sudah sesuai, karena ada dugaan Marsella terlibat di dalan ekspor.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding advokat Marcella Santoso dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, permohonan kasasi itu telah diajukan pada 25 Mei 2026.

Menurut informasi dari hakim dan JPU, sebenar lebih tinggi hukam dari Hakim ketua.

Kita tau, maka dari mengusulkan dan mengajukan kasasi seingat saya.

Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Jeffry mengatakan, Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan.

Namun, jaksa penuntut umum menilai, masih ada sejumlah pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa.

“Kalau sebenarnya kalau sudah putus pada prinsipnya kan kita menghargai putusan dan proses peradilan yang diputus oleh majelis.

Tapi, terkait pengajuan kasasi kita ini ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi sudah di ajukan,” ujar dia.

Menurut dia, pengajuan kasasi sudah kami sampaikan, masuk atau tidak bukan urusan kejagung lagi.

Kita juga saling menghormati hak keputusan Majelis Hakim, kemungkinan ia cukup jelih di berkas dan penyampaian dari saksi-saksi.

Apa-pun keputusan hakim nanti, kita harus menghormati.

Lanjut pengujung Edi, seharusnya Marsellah itu harus tuntutannya lebih tinggi dari keputusan hakim.

“Kami juga berharap nantinya untuk kasasi dari lebih besar hukum sebelumnya”, kata Edi.

(Gadis)

Berita Terkait

Top