Tokoh masyarakat minta pada polisi, agar pernikahan dini tidak jadi ajang poligami Pakuhaji.
Tangerang, POSJAKARTARAYA.COM.
Ketua LSM KPK RI, Agus, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pernikahan di bawah umur yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut masa depan anak dan dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Agus mengaku prihatin masih adanya praktik nikah siri yang melibatkan anak di bawah umur.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan serta kurangnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Pernikahan di bawah umur bukan hanya melanggar aturan yang berlaku,
Tetapi juga berpotensi merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan masa depan yang layak.
Karena itu, kasus ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Agus kepada Jaya Pos.
Menurut Agus, pihaknya telah menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan tersebut dan meminta aparat kepolisian bertindak cepat.
Profesional, serta transparan dalam menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika ditemukan unsur pidana.
Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
LSM KPK RI, lanjut Agus, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.
Pihaknya juga meminta instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat hingga lembaga perlindungan anak.
Ikut aktif melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Agus menambahkan, praktik pernikahan anak sering kali menimbulkan berbagai dampak negatif.
Mulai dari putus sekolah, masalah kesehatan, hingga kerentanan sosial dan ekonomi di kemudian hari.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja maksimal dan memberikan kepastian hukum.
Anak-anak harus dilindungi, bukan justru menjadi korban dari praktik yang merugikan masa depan mereka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut disebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
“Kami minta pada polisi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, tentang pernikahan dini”, ujarnya ustd.
(Abd)










