IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengembangan Perpustakaan” Rp30,1 Juta serta gaji guru honorer Jadi Perhatian. Kepsek Belum Berikan Klarifikasi.


Tangerang, POSJAKARTARAYA.COM.

Laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS Reguler SMP Negeri 4 Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024 menjadi sorotan sejumlah pihak.

Sekolah dengan jumlah 902 siswa itu menerima dana BOS Reguler total Rp1.000.856.527 dalam 2 tahap.

Rinciannya berdasarkan data dalam laporan Dana BOS tercatat. : Tahap 1, 18 Januari 2024: Rp500.610.000.

Tahap 12 Agustus 2024: Rp500.246.527, Gaji guru honorer Rp 122.550.000

Data tersebut dilaporkan Kepala SMPN 4 Cikupa, Iis Komaraningsih, ke Kementerian Pendidikan.

Sorotan di Pos Perpustakaan & Kegiatan Pembelajaran Dari laporan tersebut, pos “pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca” tercatat Rp14.040.000 di Tahap 1 dan Rp16.122.000 di Tahap 2. Total Rp30.162.000.

Dan Pengunaan Dana BOS untuk gaji guru honorer sebesar Rp 122.550.000.

Beberapa aktivis , Media dan pegiat anti-korupsi mempertanyakan ketidakwajaran penggunaan anggaran tersebut. Mereka menduga adanya “mark up” pada pembelian buku dan kerja sama dengan distributor.

Dugaan lain juga mengarah ke pos “kegiatan pembelajaran dan bermain” serta “evaluasi/asesmen” yang totalnya mencapai ratusan juta per tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti dokumen pembelian, daftar inventaris buku, dan bukti fisik yang dipublikasikan ke publik.

Sisa dana, kwitansi, dan barang hasil pengadaan juga belum bisa dikonfirmasi.

Dasar Hukum Pengelolaan BOS
Pengelolaan BOS Reguler wajib mengacu pada sejumlah aturan:

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pasal 3: Dana BOS dikelola berdasar 5 prinsip: Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Transparansi

Pasal 40 Permendikbudristek 63/2022, Sekolah wajib mengumumkan penggunaan BOS di papan informasi sekolah dan/atau website.

Laporan disampaikan ke Dinas Pendidikan dan orang tua melalui Komite Sekolah.

UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk mark up dan laporan fiktif dalam pengelolaan dana negara, dapat dipidana.

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Masyarakat, orang tua, dan Komite Sekolah berhak meminta informasi terkait penggunaan anggaran publik termasuk LPJ BOS.

Sesuai peraturan baru untuk Pembayaran honor dibatasi paling banyak 20 persen dari total alokasi Dana BOS Reguler yang diterima sekolah.

Asas Praduga Tak Bersalah Berlaku Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tidak bersalah.

Kepala Sekolah Iis Komaraningsih berstatus belum terbukti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tuntutan Transparansi dari Para pegiat pendidikan meminta 3 hal:

Dindik Kab. Tangerang & Inspektorat segera melakukan audit investigasi terhadap LPJ BOS SMPN 4 Cikupa 2024.

Komite Sekolah memfasilitasi pertemuan dengan orang tua untuk membuka LPJ secara terbuka.

Pihak Sekolah menunjukkan bukti fisik: buku, kwitansi, faktur, dan daftar inventaris sesuai pos anggaran.

Kepala SMPN 4 Cikupa Iis Komaraningsih, Komite Sekolah, Dindik Kab. Tangerang, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa berhak memberikan klarifikasi, data dukung, dan hasil audit.

Berita ini disusun berdasarkan data publik di aplikasi Jaga.id, dokumen laporan BOS, dan wawancara dengan sejumlah sumber.

Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Warga yang memiliki informasi, bukti, atau dokumen terkait dapat melaporkannya melalui SP4N-LAPOR!, Inspektorat Kab. Tangerang, atau Kejari Tigaraksa.

( Daud 73 )

Berita Terkait

Top