Diduga Ada Pungli di MAN 1 Sodong Tigaraksa,dari PPBD siswa baru Seragam dan sumbangan wajib tiap bulan.Wali Murid terbebani.
KABUPATEN TANGERANG, POSJAKARTARAYA.COM
Madrasah Aliyah Negeri 1 Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik Disinyalir dan diduga ada praktek ” Illegal levies “melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih iuran Baguna saat PPBD siswa baru buat seragam dan sumbangan wajib tiap bulannya.
Sejumlah wali murid merasa terbebani karena nominalnya tidak kecil.
Untuk siswa baru 1, 5 jt sampai 2 jt , dan ditambah lagi sumbangan wajib setiap bulan tak ubah seperti SPP cuma di ganti nama nya dengan sumbangan. Hal ini sudah berlangsung lama
dan sudah menjadi rutinitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu pendidik di lingkungan MAN 1 Tangerang sendiri dan investigasi terhadap wali murid, Pungutan yang dibebankan itu bervariasi
Mulai dari uang gedung, seragam dan
” sumbangan wajib ” setiap bulan nya sesuai tingkat kelas: Kelas X,XI dan XII mulai Rp 100.000 sampai Rp200.000 per bulan.
Keluhan Salah satu wali murid yang kami tanyakan yang enggan disebut namanya mengaku keberatan karena tidak ada kejelasan peruntukan dana.
“Kami merasa terbebani dengan pungutan ini, apalagi kondisi ekonomi kami saat ini dalam kondisi memprihatinkan.
Kami berharap pihak sekolah dapat memahami kondisi keuangan keluarga kami,” ujarnya.
Wali murid juga menyoroti tidak adanya transparansi laporan penggunaan dana. Bagi keluarga yang memiliki lebih dari 1 anak di MAN dan juga di sekolah umum lainnya sehingga beban ini terasa berlipat ganda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN Sodong Tigaraksa sudah kami coba untuk dihubungi lewat washapp.
Untuk klarifikasi, bahkan kepala sekolah dan Humas tidak bisa di hubungi lewat washapp untuk klarifikasi adanya pungutan bulanan tersebut dengan alasan untuk kebutuhan operasional sekolah, kegiatan Baguna, dan pengadaan seragam.
“Pihak sekolah lewat komite beralasan dana tersebut diperlukan untuk menunjang kegiatan yang tidak tertutup oleh BOS dan dana pemerintah”, Begitu ucap salah satu wali murid.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi resmi tertulis dari Kepala MAN 1 Sodong Tigaraksa Tangerang, dan masih menunggu jawaban.
Dalam sistem pendidikan di Indonesia, sekolah negeri termasuk MAN tidak dibenarkan memungut biaya kepada peserta didik. Aturan yang menjadi rujukan:
UUD 1945 Pasal 31 ayat 2
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52
Pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik.
Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS
Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional sekolah non-personalia. Sekolah dilarang memungut biaya investasi dan operasional dari peserta didik.
PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Madrasah jo Juknis BOS Madrasah Kemenag
Madrasah Negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa. Segala pembiayaan ditanggung APBN/APBD melalui BOS/BOP.
Peraturan Gubernur Banten & Perda terkait.
Melarang pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri dan swasta tanpa dasar hukum yang jelas.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melarang keras segala bentuk pungutan liar (pungli) di madrasah negeri, terutama karena seluruh madrasah negeri mulai dari MIN, MTsN, hingga MAN telah mendapatkan alokasi anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Larangan ini dipertegas oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di berbagai daerah melalui surat edaran formal dan pengawasan ketat di lapangan.
Jika terbukti melakukan pungutan liar, pihak sekolah dapat dijerat :
Sanksi Administratif : Teguran, penurunan akreditasi, pencopotan kepala madrasah, hingga penghentian bantuan BOS/BOP dari Kemenag.
Sanksi Pidana : Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12E.
Pungli dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 :
Jika ada indikasi penggelapan atau penyalahgunaan dana.
4. Kode Etik ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 : Pegawai yang melakukan pungli dapat dikenai hukuman disiplin berat.
Wali murid berharap kasus ini menjadi perhatian Kantor Wilayah Kemenag Banten, Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, Inspektorat, dan Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Mereka meminta audit penggunaan dana, penghentian pungutan, dan keterbukaan informasi anggaran sekolah agar sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari Kepala MAN 1 Sodong Tigaraksa terkait mekanisme dan laporan pertanggungjawaban pungutan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan pengaduan wali murid dan dokumen awal. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak MAN 1 Sodong Tigaraksa dan Kemenag Kab. Tangerang untuk memberikan klarifikasi dan data resmi.
( Psb daod73 )




