IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

MARAK NYA PROVIDER-PROVIDER INTERNET YANG DI DUGA MENYALAHI ATURAN, TIDAK MEMILIKI IJIN DARI KOMIMFO, TETAP BEROPERASI


 

Tangerang, posjakartaraya.com

Maraknya pemasangan kabel internet yang di lakukan oleh provider-provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari kominfo,tapi tetap beroperasi contoh di antaranya sanwanay network, perusahaan internet yang mengaku leseler yang di duga tidak memiliki ijin dari kominfo terus berjalan tanpa, mengindahkan peraturan uu 36 tahun 1999,perusahaan internet yang berlokasi di kampung ribut, desa jambu karya itu berbentuk perorangan,bukan BUMD, bukan PT, bukan CV, bukan koperasi, bukan perusahaan yang berbadan hukum tapi eksis menjadi leseler provider internet, “ujar aspendi

di uu 36 tahun 1999, yang berbunyi penyelenggara provider internet itu adalah BUMD, PT, CV, koperasi dan perorangan yang berbadan hukum, tapi nyatanya perusahaan internet sanwanay network perorangan yang tidak berbadan hukum,artinya sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ” ujar aspendi LBH PMBI

Saya mewakili masyarakat kecamatan Rajeg khusus nya,yang merasa di rugikan dengan adanya pemasangan kabel-kabel internet yang di pasang di tiang listrik, yang semrawut dan berdampak bisa mengakibatkan korsleting listrik,”ujarnya aspendi LBH PMBI

Menurut saniman,ketua forum Rajeg bersatu (frb) “bahwa sosialisasi uu RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi perlu segera di sosialisasi oleh pemerintah, agar masyarakat paham pentingnya uu RI 36 tahun 1999 tersebut,

Dengan adanya sosialisasi uu RI nomor 36 tahun 1999,tentang telekomunikasi, perusahaan-perusahaan provider mengetahui pentingnya ijin dari kominfo, untuk usaha di bidang internet, apalagi kalo kita mengacu kepada pasal 7 poin (1) A dan B, pasal 11 ayat (1) dan pasal 47,yang bunyinya “barang siapa perusahaan internet yang tidak memiliki ijin dari kominfo, bisa di pidana kurungan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan atau denda 600 juta rupiah.

Agar masyarakat paham untuk penjadi perusahaan provider itu harus membutuhkan ijin dari kemimfo, agar usaha kita berjalan dengan baik dan legal”ujarnya

saniman ketua forum Rajeg bersatu (frb) akan berusaha melayangkan surat kepada pemerintah baik itu dinas kominfo kabupaten Tangerang juga kepada kementerian kominfo, agar perusahaan-perusahaan provider internet yang di duga tak memiliki ijin segera di tertibkan, “ujarnya.
(Red-posjr)

Berita Terkait

Top