IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Alvin Lim juga menutup, Bahwa Mahkamah Agung yang kini menangani perkara Kasasi dari kejaksaan Negeri kota Medan.


Jakarta, posjakartaraya.com

Tudingan Kejagung sarang mafia hukum tak terelakkan.

Setelah Hakim kasasi kasus Ronald tanur surabaya kini kasus pasutri dari medan sudah kecium angin busuk, jakarta, rabu (18/12)

terdakwa Yansen 66 tahun dan Meliana jusman 66 tahun yang di putus bebas hakim PengadilanNegwei Medan bau tak sedap kasusnya di Mahkamah Agung.

Alvin Lim, SH, MH., MSc,,CFp yang merupakan praktisi hukum dan pengamat hukum yang vokal sekaligus Founder dari LQ Indonesia Law Firm.

Kali ini Alvin Lim menyoroti putusan Onslag Van alle rechtsvervolging di PN Kota Medan dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN.

Mdn terhadap terdakwa Pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang mana persidangan dipimpin oleh M. Nazir, SH., MH sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Efrata Happy Tarigan, SH., MH dan Khairulludin, SH., MH.

Perkaranya sampai saat ini sedang dilakukan Kasasi oleh Jaksa penuntut umum Septian GA Napitupulu SH kota Medan ke Mahkamah Agung terhadap putusan Lepas para Terdakwa

Alvin Lim dalam keterangannya di media Massa Nasional menyatakan Kok bisa perbuatan pemalsuan surat bukan perbuatan pidana, saya sangat terkejut dan jujur sangat tergelitik atas putusan tersebut yang kini sedang di lakukan Kasasi oleh Kejaksaan kota Medan.

Alvin Lim menambahkan, Saya sedikit nostalgia terhadap putusan di PN Kota Medan yang sangat mirip dengan Putusan Ronald Tanur yang di tingkat pertama diputus lepas.

“Namun dikasasi dengan tegas diputus bersalah dan mirip juga dengan putusan Indosurya yang ditingkat pertama diputus bebas namun dikasasi diputus bersalah Semoga Mahkamah Agung Menyatakan bersalah terhadap para terdakwa dan mengabulkan Kasasi Kejaksaan kota Medan”,Tambahnya

Bahwa jangan lagi Penegakan Hukum dibuat jadi skema sulap menyulap,jangan buat masyarakat jadi orang orangan sawah.

Sudah berapa ribu kali oknum penegak hukum membuat masyarakat menangis dan kecewa, saya juga meminta untuk semua elemen untuk ikut kawal kasus ini.

Jangan sampai semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan transaksi putusan bebas atau putusan lepas,

Jangan sampai penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan faktor kedekatan”

Alvin Lim juga menutup, Bahwa Mahkamah Agung yang kini menangani perkara Kasasi dari kejaksaan Negeri kota Medan.

Untuk terdakwa Yansen dan Meliana Jusman supaya memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini./

“Yang di duga perkara tersebut sudah di kondisikan di Mahkamah Agung dan sudah di pilih para Hakim Mahkamah Agung untuk menangani perkara tersebut”, ujar Alvin Lim

Menginginkan perkara tersebut di buka ke publik dengan seterang terangnya dan masyarakat memantau perkara tersebut”, tutup Alvin.

(prayit / arfaiz)

Berita Terkait

Top