IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diduga Tanah Negara Digali Dan Dijual Belikan Untuk Pengurugan,di Kecamatan Sindang jaya-Tangerang


Kab.Tangerang-Posjakartaraya.com

Sebuah galian tanah yang berasal dari tanah milik negara diduga diperjual belikan oleh oknum, dan diduga pemerintah kecamatan tutup mata.

Dari pantauan awak media dilapangan tanah milik negara ini masuk di wilayah Desa Wanakerta, kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang, dan dari wawancara awak media ditemukan bahwa tanah milik negara ini di perjual belikan sebagai tanah urugan oleh oknum.

Menurut keterangan pihak kecamatan yang kami temui mereka menyatakan tidak tau menau prihal galian di sepanjang bahu jalan raya pondok-sindang jaya, hanya mereka menyarankan untuk menemui camat, ujarnya

Camat Sindang jaya di konfirmasi beliau sedang ada kegiatan rapat di tigaraksa, beliau menyarankan untuk menemui kepala satpol PP kecamatan Sindang jaya, kepala satpol PP Sindang jaya cecep di konfirmasi melalui telpon seluler, hp nya tidak aktif.

Menggali tanah milik negara dapat melanggar berbagai pasal, terutama jika dilakukan tanpa izin, termasuk Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak milik, Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak, dan berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) karena menimbulkan kerugian bagi negara. (Red-Posjr)

Berita Terkait

Top