IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jender di komnas ham sipatnya subyektip apa positip, saksi ahli jawabanya kurang paham.


Tangerang, posjakartaraya.com.

Sidang lanjutan kekerasa dalam rumah tangga Jaksa penuntut umum Aulia sh masih ragu dengan saksi saki yang di hadirkan dalam BAP polisi, disidangkan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.

Jpu menghadirka saksi ahli tidak ada dalam BAP polisi, saksi yang di hadirkan jpu dari Komnas HAM perlindungan Jender.

Sondang simanjuntak pekerjaan Karyawan jabatan komisiiner Koman HAM.

Data diri saksi ahli ketika di periksa majelis hakim pekerjaan dalam ktp karyawan swasta belum pernah sekalipun jadi saksi ahli di pengadilan.

Sedangkan sarat menjadi saksi ahli sebagai pengajar /Dosen di salah satu universitas, sudah pernah menerbitkan jurnal, sudah pernah menulis membuat buku minimal 3 kali, 3 sarat ini saja belum terownuhi sudah menjadi ahli dakam persidangan.

Andriyansah sh penasehat hukum terdakwa keberatan karna saksi ahli yang di hadirkan Jaksa penuntut umum di luar BAP polisi. Sata keberatan saksi ini di periksa bu hakim ujar Andriyasah

Saksi ahli tidak ada sertipikat. Saksi bekerja di komnas HAM terhadap perempuan( Komisioner) belum pernah sekali pun menjadi saksi ahli di persidangan Pengadilan Negeri

JPU Aulia Menyakinkan majelis hakim korban sudah pernah minta surat rekomendasi ke komnas perempuan Majelis.

Majelis Hakim menanyakan berkas jpu tidak ada diberkas bap tetapi jpu tetap supaya saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tetap di periksa

Keberatan penasehat hukum terdakwa hanya di catat oleh panitra pengganti.

Saksi Sondang simanjuntak karyawan suwasta. Sebelum di dengarkan kesaksianya di sumpah sesuai dengan agamanya.

Menjawab pertanyaan jpu Aulia, saksi mengatakan, Kekerasan berbasis jander, bisa di bilang tidak profesional.

Lalu Saksi ahli membaca di buku catatan menjawab pertanyaan jpu aulia karna tidak menguasai ke ahlian untuk menjawab pertanyaan jpu ahli membawa catatan di kertas hampir 10 menit.

Menurut Jpu yang di bacakan saksi ada rekomendasi dari komnas ham.

Menurut pandangan saksi yang di tangani komnas HAM ada lebih banyak dalam rumah tangga adalah perempuan. Suami adalah di atas istrinya. Suami Memiliki power kuasa terhadap istri kata ahli,

Istri melaporkan suami dan suami. Melaporkan istri itu pola terbalik menurut ahli yang pertama kali menjadi saksi dalam persidangan.

Istri dan mantan suami harus menjaga hubungan yang baik supaya bisa menjaga anak yang baik.

Walaupun orang tua sudah berpisah tapi anak tau kalau ke dua orangntuanya masih baik baik saja.

Andriyansah penasehat hukum terdakwa, adakah seorang perempuan melakukan kekerasan kepada laki laki melaporkan ke momnas HAM.

Saksi Ahli hanya menerima laporan perempuan, kalau menerima laporan, laki laki menyalahi mandat persiden jawab Sondang karna kehadiran saksi ini di tolak penasehat hukum terdakwa.

Relasi kuasa antara perempua dan Laki laki KDRT dalam rumah tangga sudah di anggap hal biasa di Indonesia jawab ahli, Relasi kuasa bukan Lucu lucuan suami suami takut istri.

Kekeraaan dalam rumah tangga pucuk gunung es. Jender di komnas ham sipatnya subyektip apa positip. Saksi ahli jawabanya kurang paham.

Komnas perempuan tidak pernah mendamaikan tidak baik mendamaikan suami istri yang sedang berselisih ujar saksi.

“Kalau ada halangan atau batasan bisa di laporkan ke perlindungan anak”, katanya.

Terdakwa Riky diberi kesempatan bertanya ke saksi ahli, dugaan KDRT istri dan suami bersatu hidup kembali normal sebagai suami istri dalam rumah tangga.

Saksi Sondang simanjuntak, korban komplea dari dampak kekerasan bertahan melakukan yang baik terhadap rumah tangganya.

Banyak aspek sosial terhadap korban dan anak jawab saksi ahli tidak nyambung dengan pertanyaan terdakwa.

Menurut Andriyansah sh kuasa hukum terdakwa Keterangan saksi ahli tidak ada relevansinya dengan perkara ini.

Karna keteranganya hanya kata saksi ahli belum intekgritas karna belum bisa di bilang ke ahlian pertanyaan dan jawaban ga nyambung.

Mengaku ahli dalam Persidangan hari ini tetapi belum pernah menjadi saksi dalam persidangan yang lain.

Kalau ahli itu sudah pernah membuat jurnal pernah menerbitkan buku karya tulis sendiri.

Minimal 3 kali bukunya sudah terbit. Dan sudah pernah jadi saksi ahli dalam persidangan umum sebagai pengajar/ Dosen di salah satu universitas lanjut Adriyansah itulah keberatan saya
dengan saksi ahli yang di hadirkan jaksa Aulia sh belum berintikgritas lanjut Andriyansah.

Mengaku ahli tetapi belum. Pernah sekalipun jadi saksi, di tanya jaksa malah baca buku yang sudah di persiapkan.

(Play)

Berita Terkait

Top