IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si, tidak setuju pemberiraan media memaksa untuk ditukar photo dengan Isi berita.


Siak, posjakartaraya.com

Oknum Polres Siak arogan Halangi Tugas Wartawan dan Mengintervensi pemberitaan kasus pengeroyokan diduga lindungi pelaku, minggu (14/04)

Diduga Beberapa Oknum Polres Siak Sengaja Membiarkan Pelaku di suruh Kabur Terkait Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si, tidak setuju pemberiraan media memaksa untuk ditukar photo dengan Isi berita.

Kapolres Siak lindungi pelaku pengeroyokan sampai intimidasi awak media.

Penyidik polres Siak takut sama pereman kasus pengeroyokan sampai di bilang tidak ada alat bukti bahkan visum di gelapkan dari puskesmas.

Kapolres siak meradang dengan pemberitaan media atas kasus penganiayaan terhadap korban Farius gulo terkapar yang di lakukan oleh pelaku Ohezatulo Ndruru dan Tumeatulo Ndruru masih saudara kandung.

Atas pemberitaan beberapa media surat kabar onlaen dan cetak kepolisian Siak meminta surat kuasa pemberitaan dari korban.

Kebebaaan pers pemberitaan kasus keriminal yang terjadi di wilayah hukum polres Siak tempak Kepolisian polres Siak meradang dan tidak mengerti apa arti sosial kontrol.

Disini terlihat kalau Kepolisian kususnya Kapolres Siak takut sama pereman dan terlihat melindungi penjahat dari kejahatan yang terlihat nyata di mata hukum

Bripda Rivan Novriando selaku Penyidik memanggil Farius Gulo, Datang ke Polres Siak bersama dua orang saksi, Hasanema Waruwu dan Pinus Tinus Zai, untuk dimintai keterangan sebagai saksi fakta di lapangan.

Kejadian penganiayaan/pengeroyokan tersebut. Bripda Rivan Novriando selaku Penyidik memperlihatkan hasil visum kepada korban dan saksi pada saat dimintai keterangan Hari Sabtu, 30 Maret 2024 ujar Athia.

Menurut Athia Terkait kejadian diduga tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan kepada seorang karyawan PT. TKWL Buatan Besar, atas nama Farius Gulo (korban) di Perumahan Afd 1, PT. TKWL Buatan Besar, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sekitar pukul 19:00 WIB, pada Hari Kamis 07 Maret 2024.

Atas kejadian tersebut, Farius Gulo (korban) langsung melaporkan kejadian ke Polres Siak pada hari Jumat Tanggal 08 Maret 2024, dengan Nomor STPL/17/III/2024/SPKT/Polres Siak/Polda Riau.

Setelah enam belas hari (16) Farius Gulo (korban) melapor, terjadi lagi kejadian penganiayaan/pengeroyokan di acara pesta, ditempat wilayah yang sama di PT TKWL dan pelaku penganiaya (Farius Gulo selaku korban penganiayaan/pengeroyokan pada Hari Kamis 07 Maret 2024).

Bedanya pelaku bertambah menjadi empat (4) orang, lalu Pelaku masih saudara kandung korban dikejadian ini telah melaporkan juga di Polres Siak.

Pada Saat di konfirmasi ke Pihak Penyidik Polres Siak pada tanggal 01 April 2024 kemarin, “katanya sebelum tiba Hari Raya, kami pastikan menindaklanjuti laporan Farius Gulo, ternyata malah pelaku kabur.

Dugaan sementara oknum Kepolisian perintahkan pelaku meninggalkan kampung sementara.

Sebelumnya, Farius Gulo (korban) dan beberapa orang team media online pernah mendatangi Puskesmas Dayun untuk memintai keterangan Petugas Puskesmas Dayun.

Tapi pada saat mau izin untuk diwawancarai dan direkam oleh bebarapa orang Team Media online.

Oknum Petugas Puskesmas Dayun Melarang media untuk diwawancarai dan mengambil dokumentasi Oleh Beberapa Team Media Online, dengan Alasannya, ada undang-undang yang melarang merekam, walaupun hanya dokumentasi.

“Oknum Petugas Puskesmas Dayun langsung menghubungi polisi polres Siak lewat HP selulernya. benar saja, tidak butuh waktu lama, langsung datang dua orang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Siak dan sama juga melarang Awak Media Untuk memintai Keterangan Petugas Puskesmas Dayun,” ucap Farius dan Tim awak media kepada Athia selaku Kaperwil.

Dari sini saja sudah terlihat kalau Kepolisian tidak akan memproses kasus pemgeroyokan melanggar pasal 179 kuhp jo pasal 55, palasa 351 jo pasal 55.

Sangat disayangkan Laporan Farius Gulo pada tanggal 08 Maret 2024 belum mendapatkan respon keadilan diduga oknum Anggota Polres Siak (yang menangani kasus ini) terkesan melindungi penjahat tidak serius menangani kasus kriminal yang di lakukan pelaku yang selalu meresahkan masyarakat yang di anggap pereman ini.

Menurut Kepolisian dengan alasan tidak terbukti di hasil visum (Red).padahal korban sempat di visum dan masih ada gambar poto di HP milik kluarga korban.

Akibat penganiayaan/pengeroyokan Farius Gulo (korban) jatuh sakit, berobat terus-menerus ke klinik, bahkan pergi ke tukang urut, padahal sangat jelas terlihat di foto maupun divedio yang telah disimpan oleh Farius Gulo (korban).

Bahwa adanya beberapa bekas pemukulan, ada di bagian leher belakang, punggungnya memar dan biru,” tegas Athia.

Atas kejadian Tindak Pindana penganiayaan/pengeroyokan kepada Farius Gulo (korban), Seorang awak media ‘Athia’ beberapa hari setelah Farius Gulo Melaporkan di Polres Siak, memberitakan di media Online “kabarinvertigasi.id” dan terkait photo salah seorang korban itu yang dimuat oleh Athia pada link berita tersebut.

Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si, tidak setuju sampai memaksa untuk ditukar photo itu dengan Isi Rilis berita tersebut, “foto dan isi berita tidak nyambung seolah² menggiring opini kepada publik….korban mengalami luka serius,” katanya Kepada Athia, Melalui Chat WhatsApp.

Lalu Athia Menanggapi, “terkait kejelasan dan bukti yang kita terima melalui foto dan video bahkan ada yang belum kita muat lagi komandan,” balas Athia Kepada Bapak Kapolres Siak, Melalui chat WhatsApp.

Lanjut dibales sama Bapak Kapolres Siak, “hasil visum sudah jelas….Tidak ada bekas luka serius yang menyebabkan terganggu aktivitas sehari hari, Bisa kirim ke saya .bukti²nya,” balesnya Melalui chat WhatsAp.

Athia menanggapi, sejak awalnya sudah kukonfirmasi dan sudah kukirim la sama Pak Komandan, dan sekarang pun sudah cukup luas kejelasan saya dari Centtingan kita ini bahwa photo yang dimaksud itu photo korban lagi setelah Farius gulo korban.

Sudah saya jelaskan bahwa begitu pernyataan dan dokumentasi yang saya terima dari sumber sesuai dengan yang saya muat pada berita media kami, lain daripada itu kami pun mempunyai Hak Tolak la Pak.

Namun Bapak Kapolres Siak masih saja terus memaksakan agar harus diganti photo yang dimaksud dan mengatakan akan melaporkan ke Dewan Pers. Athia pun menanggapi silahkan la Pak Komandan, ini kuberikan Nomor Tlp Ketua Dewan pers bilamana diperlukan.

Sedangkan Pernyataan kedua Oknum Polisi yang datang kepuskesmas Dayun dan penjelasan secara lisan Bripda Rivan Novriando Selaku Penyidik saat itu dan Chat WhatsApp pada saat dikonfirmasi kepada Bapak Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si,.

Diduga Mengintimidasi, Mengintervensi serta Menghalang-halangi Tugas Seorang Wartawan (Jurnalistik) dan menimbulkan banyak Pertanyaan, kecurigaan.

Ada apa dan kenapa, bahkan lama penanganannya dan dianggap tidak cepat merespon Laporan Masyarakat,” ucap Athia.

Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999, mestinya Beberapa Oknum pihak petugas Puskesmas Dayun dan Dua Orang oknum Polisi Polres Siak itu.

Memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi.

Sebagaimana di atur dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP), oleh karena itu jika tidak merasa tanpa ada yang ditutup-tutupi Mengapa melarang wartawan merekam untuk dokumentasi dan pada UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1) tertulis

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Sedangkan pasal 4 berbunyi.

“kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi Warga Negara.”

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari.

Memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Wartawan itu, dikenal karena tulisannya dan profesinya yang dilindungi oleh UU Pers tahun 1999 tentang pers,” tegas athia.

“Tapi Faktanya sampai sekarang, sampai berita ini terbit, terkait kasus tindak pidana penganiayaan/pengerokan terhadap saudara Farius Gulo, belum ada kejelelasan dan titik terang (Red), sedangkan Pelaku kabur secara sembunyi,” tutup Athia.

Kemaren Pada Hari Rabu tanggal 10 April 2024, Farius gulo selaku korban dan para saksi sambil ditemani oleh teman Awak media online.

Melalui panggilan Hp/telpon seluler dari Pihak Polres Siak kepada Farius gulo untuk datang kembali ke Polres Siak memberi kembali keterangan dan sesampainya di Polres sudah ganti lagi penanganan laporan Farius gulo.

Anehnya, sudah berkali-kali Farius gulo bersama saksinya di panggil ke Polres untuk memberi keterangan dan begitu Penanganan laporan nya sudah beberapa pihak Polres Siak gantian.

Sedangkan pelaku selama sebulan lebih terlapor belum pernah dipanggil hingga berakhir pergi pada sabtu kemaren 6 April 2024, ada apa dengan Polres Siak.??

“Kami Berharap, semoga isu berita dan kejadian ini sampai kepada Bapak Kapolda Provinsi Riau, Irjen Mohammad Iqbal dan Bapak Kapolri, Jendral Pol. listyo Sigit Prabowo.

Serta memberikan sanksi kepada Oknum-oknum Anggota Kepolisian khususnya Oknum-oknum Anggota Kepolisian Polres Siak yang menangani kasus ini, dimana diduga sengaja melakukan,

Intimidasi, Intervensi, menghala-halangi Tugas Wartawan/Jurnalistik serta kemerdekaan pers dikekang dan terkesan membiarkan begitu saja kasus ini tanpa ada kepastian Hukum,” tutup athia.

prayitno / posjakar

Berita Terkait

Top