Kekerasan di Balik Lencana “Ketika Aparat Keamanan Menjadi Ancaman Bagi Rakyat

Bekasi – Posjakartaraya.com
Di balik lencana yang mereka kenakan, aparat keamanan seringkali dianggap sebagai simbol perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Namun, realitasnya seringkali berbeda. Kekerasan dan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyat telah menjadi fenomena yang berulang kali terjadi. Salah satu contoh terbaru adalah insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online di Jakarta Pusat, tepatnya di depan Gedung DPR RI, pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 19.25 WIB.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden tersebut dan memohon maaf kepada korban, keluarga, dan seluruh keluarga besar ojek online. “Saya sangat menyesali terhadap insiden yang terjadi dan mohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri.
Fasilitas publik seperti kendaraan taktis Brimob dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN. Berdasarkan data yang ada, anggaran untuk pengadaan kendaraan taktis Brimob mencapai miliaran rupiah. Namun, penggunaan fasilitas tersebut dalam insiden yang mengakibatkan korban jiwa menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas aparat keamanan.
Kapolri telah memerintahkan pencarian intensif terhadap seorang pengemudi ojek online yang diduga menjadi korban terlindas mobil rantis Brimob. “Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda, Kadiv Propam, dan Tim Pusdokkes untuk mencari keberadaan korban,” ujar Kapolri.
Kita mengapresiasi langkah Kapolri yang menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf atas insiden tersebut. Namun, kita juga berharap Kapolri mengambil langkah-langkah konkret untuk menyikapi kejadian ini, seperti:
Investigasi Thorough: Penyelidikan yang transparan dan independen untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sanksi bagi Pelaku: Jika ditemukan bahwa anggota Brimob terlibat dalam kejadian ini, maka mereka harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peningkatan Pelatihan: Peningkatan pelatihan bagi anggota Brimob tentang cara menghadapi situasi demo dan penggunaan kendaraan taktis yang aman, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Pengawasan yang Lebih Ketat: Peningkatan pengawasan terhadap anggota Brimob untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menghadapi demo tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan data yang ada, terdapat beberapa kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam menghadapi demo, termasuk penggunaan gas air mata, peluru karet, dan kendaraan taktis. Insiden ini menunjukkan bahwa aparat keamanan perlu meningkatkan profesionalisme dan proporsionalitas dalam menghadapi situasi demo, sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum yang dikeluarkan oleh PBB.
Insiden ini menjadi pelajaran bagi aparat keamanan untuk meningkatkan profesionalisme dan proporsionalitas dalam menghadapi situasi demo. Aparat keamanan perlu memahami bahwa tugas mereka adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan menimbulkan kekerasan dan korban jiwa. Pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas publik oleh aparat keamanan.
Kita menuntut agar Kapolri dan pemerintah mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ini termasuk meningkatkan profesionalisme dan proporsionalitas aparat keamanan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencanangkan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Namun, insiden ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Kita menuntut agar Kapolri dan Polri benar-benar mengimplementasikan program Presisi dengan sungguh-sungguh dan konsisten.
Kita tidak akan berhenti menuntut keadilan dan perubahan yang lebih baik. Kita akan terus mengkritik dan menuntut perubahan yang lebih baik, sampai aparat keamanan benar-benar menjadi pelindung dan pelayan rakyat, bukan ancaman bagi rakyat. Presisi Polri harus menjadi kenyataan, bukan hanya janji. Kita percaya bahwa dengan bersatu, kita dapat menciptakan perubahan yang lebih baik bagi rakyat dan negara.
Sumber berita :Kefas Hervin Devananda
Pimpinan redaksi :Saniman tato
Penerbit ;Red-posjr
Oleh Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas] – Jurnalis Senior – LKBH PEWARNA INDONESIA