IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Korupsi Waktu Kerja Di Kantor Desa Bojong Kamal -legok Tangerang,Di duga sudah menjadi kebiasaan Pukul 13.17 WIB Sudah Tutup


Tangerang-Posjakartaraya.com

Pelayanan Desa untuk masyarakat pada umumnya dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 bahkan ada yang hingga pukul 16.00 WIB namun berbeda dengan Kantor Desa Bojong Kamal Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, terlihat kosong tidak ada pelayanan saat jam kerja padahal saat wartawan datang ke kantor desa Bojong Kamal waktu masih menunjukan pukul 13.17 Siang

Penyelengaraan dan pelayanan Pemerintah Desa kemana hal ini tentunya patut di pertanyakan, jangan menimbulkan dugaan Kepala Desa beserta perangkatnya hanya makan gaji buta.

Tutupnya pemerintahan dan pelayanan Desa Bojong Kamal ini diketahui ketika tim DPC Abpednas kabupaten Tangerang berkunjung pada hari (selasa,tanggal 15 juli 2025) sekitar Pukul 13.17 WIB dengan tujuan untuk silahturahmi dan pengawasan sebagai tupoksi abpednas atau konfirmasi terkait program kegiatan Desa namun yang didapat hanyalah sebuah kantor Desa yang kosong tanpa ada satupun staf Desa didalam kantor.

Dengan kejadian ini maka muncul kuat dugaan adanya korupsi waktu kerja, dan kemana Kepala Desa, sekretaris Desa, maupun perangkat Desa atau pegawai Desa saat dijumpai tutup rapat serta bertuliskan tutup,artinya pelayanan desa Bojong Kamal tutup di saat jam operasional (waktu jam kerja-red)

Untuk pelayanan publik,seharusnya apapun alasanya tidak boleh di kosongkan, apalagi dengan tulisan tutup, padahal seharusnya pemerintahan desa harus tetap melayani masyarakat sesuai jam kerja hal ini dikarenakan pemerintahan desa tentunya bisa melayani serta berhubungan langsung dengan warga masyarakat yang memiliki kepentingan terkait administrasi.

Awak media mendapat keterangan dari salah satu ibu PKK yang saat itu ada di kantor desa yang mengatakan bahwa staf pelayanan lagi istirahat makan siang namun awak media menunggu hingga pukul 13.30 WIB namun tak ada satupun staf desa yang datang.

Alangkah sangat di sayangkan sebuah Kantor Pemerintahan Desa bagaikan tak bertuan, perangkat (pegawai) yang telah di biayai dari APBN yang setiap tahun mencapai miliaran namun ironisnya tidak berfungsi dengan baik dan Tidak melayani masyarakat secara maksimal.

Saniman ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, angkat bicara prihal kantor pelayanan desa Bojong Kamal,mengatakan bahwa staf pelayanan tidak ada di tempat saat jam kerja,merupakan bentuk korupsi waktu, yang sering dilanggar oleh perangkat desa dan Abpednas Kabupaten Tangerang akan mengajukan permohonan kepada dinas DPMD dan dinas ke pegawaian kabupaten Tangerang,untuk segera memanggil kades Bojong Kamal, untuk perbaikan pelayanan di desa Bojong Kamal kecamatan Legok, tersebut, sampai berita ini di turunkan, kades Bojong Kamal tidak dapat di konfirmasi,

(red)

Berita Terkait

Top