IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polisi telah mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran pos polisi


Jakarta, posjakartaraya.com

Pembantalan sepakat bkerjasa tentang maritim akahir di batalkan karena ada kemungkinan di nduga ada kepentingan penjabat di dalamnya, selasa (12/04).

Koperasi itu di serahkan  kelola masing-masing bagiannya, tidak perlu ada kerjasama yakut akan terjadi KKN dalam pengurusan koperasi .denagn No Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL 11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/X11/2011, di batalkan

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi berencana untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL 11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/X11/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

Hal tersebut di nyatakan oleh HM. Nasir. SE., Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan didampingi Agoes Budianto, A. Md Ak. C. ME serta pengurus lainnya dalam konferensi persnya pada Minggu, 10 April 2022, di Hotel Golden Boutique, Angkasa No. 1 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Nasir mengungkapkan, Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan

Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang Seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan “dimatikan” dengan

“mengkambinghitamkan”. Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan,” ujarnya

supriyadi/p[osjr

Berita Terkait

Top