Diduga, SKANDAL BETONISASI BALARAJA-KRONJO: AMK dan LSM Desak Bupati Copot Oknum dan Audit Forensik Proyek Rp Miliaran DBMSDA.
Diduga Ada Bagi Fee” PT-CV dengan Oknum, Kualitas Jalan Asal Jadi dan Rugikan Uang Rakyat
TANGERANG, POSJAKARTARAYA.COM.
Proyek betonisasi ruas jalan Balaraja Kronjo TA 2026 yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang diduga kuat sarat penyimpangan.
Aliansi Masyarakat Kronjo (AMK) menyebut ada indikasi kongkalikong “bagi-bagi fee” antara oknum DBMSDA dengan PT dan CV pelaksana, sehingga hasilnya asal jadi dan membahayakan pengguna jalan.
Pantauan lapangan AMK menemukan fakta: beton retak, ambles, ketebalan tidak sesuai RAB, dan mutu material di bawah standar SNI. Padahal proyek belum genap 3 bulan selesai.
Ada 4 Tuntutan Mendesak ke Bupati Tangerang.
AMK dan LSM sekabupaten Tangerang mendesak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tidak menutup mata dan segera mengambil 4 langkah tegas.
Evaluasi Total & Copot Oknum
Lakukan evaluasi menyeluruh seluruh proyek infrastruktur jalan TA 2026 di DBMSDA.
Copot sementara pejabat dan PPK yang diduga terlibat agar tidak menghalangi audit, Audit Forensik & Uji Laboratorium Independen.
Libatkan Inspektorat, BPKP, dan laboratorium independen untuk core drill dan uji kuat tekan beton. Audit jangan hanya 1-2 titik.
Periksa semua paket betonisasi DBMSDA yang diduga rusak dini, Penindakan Hukum & Sanksi Kontrak.
Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, negara wajib memaksa kontraktor melakukan pembongkaran dan bangun ulang dengan biaya sendiri.
Jatuhkan sanksi denda, blacklist, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Laporkan ke Aparat Penegak Hukum*
Jika ditemukan unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme, segera serahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk proses hukum.
Diduga melanggar Berlapis Undang-Undang, Penyimpangan ini berpotensi melanggar.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 45 Penyedia jasa yang tidak memenuhi standar mutu dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ PPK wajib menolak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Jika meloloskan, dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pidana.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2 & 3 Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Penggunaan APBD wajib efektif, efisien dan akuntabel. Pemborosan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Standar Teknis yang Diabaikan SNI 03-0691-1996 tentang Beton Semen untuk Perkerasan Jalan dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.
Jika mutu K-300 hanya tercapai K-200, maka negara rugi dan nyawa pengguna jalan terancam.
“Ini Bukan Sekadar Jalan Rusak, Ini Kejahatan penyalahgunaan Uang Rakyat”
“Yang dipertaruhkan bukan keuntungan kontraktor. Ini uang pajak rakyat dan keselamatan anak-anak sekolah yang tiap hari lewat Balaraja-Kronjo.
Jangan sampai APBD 2026 habis untuk membangun jalan yang 6 bulan kemudian ambruk,” tegas Koordinator AMK.
Publik kini menagih ketegasan Bupati Apakah akan bertindak cepat dengan audit dan sanksi, atau membiarkan DBMSDA menjadi “sarang proyek siluman”?
AMK memberi waktu 7 hari kerja bagi Pemda untuk mengumumkan langkah konkret. Jika tidak, AMK akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan ini ke KPK, Kejagung, dan Kementerian PUPR.
Hingga berita ini naik, Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang belum bersedia dikonfirmasi.
Kami dari media POSJAKARTARAYA.COM akan terus mengawal.
( Psb daod73 )




