IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

OTT KPK GUNCANG ATR/BPN Dirjen, hingga Hakan Bogor dan Tangerang Ditangkap, Presiden Direktur Summarecon Jadi Tersangka.


JAKARTA, POSJAKARTARAYA.COM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di wilayah Jabodetabek, Senin, 14 September 2026.

Terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan pengembang swasta di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 17 orang dari unsur birokrat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan, politisi, hingga pihak swasta.

KPK kemudian menetapkan 8 orang tersangka dan langsung menahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

Daftar 8 Tersangka Resmi KPK
Klaster Pejabat Kementerian ATR/BPN (Diduga Penerima Suap).

Lampri (LMP) Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Sontang Coin Manurung (SON) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Tardi (TDI) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Klaster Swasta & Korporasi (Diduga Pemberi Suap), Adrianto Pitojo Adhi (ADR) Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Rizal Pahlevi (RZL) Pihak swasta / perantara.

Klaster Orang Dekat / Kepercayaan (Diduga Perantara & Pengepul Uang)
Arif Sugiyanto (ARF) Mantan Bupati Kebumen.

Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) Politisi Partai Golkar, Erwin (ERW) & Muhammad Fakhry (MF) Pihak swasta (catatan: dalam rilis KPK total 8 tersangka, dua nama ini dalam satu klaster perantara)

Pejabat BPN Terjaring , Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Kakantah Kota Tangerang Tardi. Barang Bukti yaitu Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar (diduga ratusan miliar rupiah dalam koper).

Penyidik menggeledah sejumlah ruang Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Respons dan Perkembangan Menteri ATR/BPN.

Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum dan memastikan pelayanan publik di kantor pertanahan tetap berjalan normal. Status Hukum.

KPK masih mendalami peran para pihak yang diamankan sebelum merinci status hukum definitif seluruh terperiksa.

Penyidik juga menyita barang bukti uang dalam jumlah besar dan menggeledah sejumlah ruang kerja direktorat di Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN *Nusron Wahid* menyatakan menghormati proses hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan mempersilakan penegak hukum mengusut tuntas,” ujarnya.

Modus: Suap Untuk Loloskan Pemblokiran Sertifikat HGB
Kasus ini diduga terkait upaya pengembang meloloskan pengurusan dan pemblokiran sertifikat HGB.

Para tersangka dari klaster swasta diduga memberikan suap melalui perantara agar Dirjen dan Kakan memperlancar proses.

Pasal Yang Menjerat – Terancam 20 Tahun Penjara, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis:

Bagi Penerima (Pejabat ATR/BPN), Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah/janji untuk melakukan perbuatan bertentangan dengan kewajiban, dipidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Bagi Pemberi (Swasta & Korporasi)
Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor – Pemberi suap dipidana 1-5 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp250 juta.

Bagi Perantara / Pengepu, Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 12 dan 5 UU Tipikor, Turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juga berpotensi diterapkan jika ada aliran pencucian uang dari hasil korupsi pertanahan.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Kementerian ATR/BPN yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan mafia tanah.

Justru Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanahnya sendiri yang tertangkap.

KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru termasuk pihak korporasi.

Kami dari Media posJakartaraya.com, masih menunggu keterangan resmi dari PT Summarecon Agung Tbk terkait penetapan Presiden Direkturnya sebagai tersangka.

( Psb daod73 )

Berita Terkait

Top