BOM WAKTU IRIGASI CILAMPE: Proyek Rp3,3 Miliar APBD Banten Diduga Disunat, Turap Disusutkan 70 Cm, Kabid SDA Rijal Muhamad Fikri, S.T., M.T. Bungkam.
Tangerang, POSJAKARTARAYA.COM.
Tanpa Soil Investigation, Turap 3,5 Meter Jadi 2,8 Meter – KITA-PD ,Ini Kejahatan Konstruksi Terstruktur, Kab Tangerang, Banten, senin (05/10).
Proyek Lanjutan Rehabilitasi Irigasi Cilampe, Kabupaten Tangerang senilai Rp3,3 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 berubah menjadi ladang dugaan korupsi.
Bukannya mengalirkan manfaat, proyek yang dikerjakan CV Batavia Benteng Djaya ini justru memicu kekhawatiran akan ambrol. Hasil investigasi lapangan menemukan dua kejanggalan fatal: perencanaan diduga abal-abal dan fisik diduga disunat.
PERENCANAAN DIDUGA COPY-PASTE, TANPA UJI TANAH
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) DPW Provinsi Banten membongkar bahwa konsultan perencana diduga kuat tidak melakukan soil investigation (penyelidikan tanah) di lokasi.
Padahal, uji tanah adalah nyawa proyek dinding penahan tanah (retaining wall/turap).
Tanpa data daya dukung tanah, kohesi, dan sudut geser, perencana tidak bisa menghitung tekanan lateral air.
“Ini bukan kelalaian kecil. Merencanakan turap penahan debit air tanpa uji tanah sama dengan merencanakan kecelakaan. Saat debit naik, turap bisa retak, miring, dan ambrol,” tegas Ketua DPW KITA-PD Banten, Dedi Haryanto.
Dedi juga mencium pola dokumen perencanaan yang mirip dengan tahun anggaran sebelumnya, menguatkan dugaan dokumen hanya copy-paste untuk menggugurkan kewajiban.
MISTERI TURAP SUSUT 70 CM: DIDUGA DOWN-SPEC
Lebih parah lagi di lapangan. Dalam dokumen kontrak, tinggi turap dipatok 3,5 meter Fakta di lapangan? Hanya 2,8 hingga 3 meter*.
Selisih 50-70 cm sepanjang jalur irigasi berarti pemangkasan volume beton, semen, pasir, batu, dan besi tulangan dalam jumlah masif.
Ini modus klasik down-spec (pengurangan spesifikasi) untuk meraup untung haram.
Pekerjaan juga disinyalir mengabaikan K3 konstruksi dan manajemen aliran air sementara, membahayakan pekerja dan warga sekitar.
KITA-PD LAYANGKAN ULTIMATUM
Melalui Surat No: 024/DPW-KITA-PD/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 KITA-PD resmi meminta audiensi dan uji lapangan terbuka kepada Kepala Dinas PUPR Banten.
Tembusan dilayangkan ke *Inspektorat Banten, BPKP Perwakilan Banten, dan DPP KITA-PD.
“Kami minta pengukuran ulang dimensi secara terbuka. Jangan sampai Rp3,3 miliar uang rakyat hanya jadi tumpukan beton keropos,” kata Dedi.
KABID SDA , MEMBISU*Rijal Muhamad Fikri, S.T., M.T.
Ironisnya, saat dikonfirmasi jurnalis hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Banten, Rijal Muhamad Fikri, S.T., M.T., memilih bungkam. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi.
Sikap membisu pejabat pengawas ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.
DIDUGA LANGGAR BERLAPIS, TERANCAM 20 TAHUN PENJARA.
Proyek ini diduga melanggar, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, dan spesifikasi teknis. Pelanggaran pidana 5 tahun.
Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Wajib ada soil investigation untuk pekerjaan struktur penahan tanah.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Mark-up volume dan down-spec adalah wanprestasi berat.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2 dan Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pejabat yang membisu saat dikonfirmasi dugaan korupsi melanggar asas transparansi.
KITA-PD mendesak Kejati Banten dan Polda Banten segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti, bukan hanya kontraktor, tapi Kabid SDA, PPK, Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas wajib diseret ke meja hijau.
Kami Rekan media beserta KITA – PD akan terus mengawal kasus ini.
Sampai saat berita ini ditunjukkan belum ada klarifikasi dari Kabid SDA , Rijal Muhamad Fikri, S.T., M.T. terkait masalah tersebut.
Pewarta psb daod73




