PUTRA TERBAIK ACEH TEMBUS 10 BESAR CALON BPK RI, MASYARAKAT DAN GUBERNUR ACEH BERI APRESIASI TINGGI.
Aceh, POSJAKARTARAYA.COM.
Dr. Tgk. H. Khaidir Abdurrahman Lolos Fit and Proper Test DPD RI, Harapan Aceh Untuk Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara
2 Oktober 2026, Kabar membanggakan datang dari Senayan. Dr. Tgk. H. Khaidir Abdurrahman,S.IP.,M.AP..
Putra terbaik asal Kabupaten Aceh Utara, resmi masuk 10 besar calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031.
Nama yang akrab disapa Abi Khaidir itu lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan.
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan direkomendasikan untuk mengisi dua kursi anggota BPK RI yang kosong.
Hasil Ranking 10 Besar DPD RI, Berdasarkan ranking resmi DPD RI, kesepuluh nama tersebut adalah: Nyoman Adhi Suryadnyana, *Khaidir Abdurrahman.
Agung Nur Prabohudono, Diana, Asep Rahmat Suwandha, Iggi Haruman Achsien, Martuama Saragi, A. Iskandar Zulkarnain, Bunyamin, dan Sapta Haryana.
Selanjutnya, DPR RI akan memilih dua nama dari 10 besar tersebut sesuai amanat konstitusi.
Dari Politisi Aceh Hingga Direksi BUMN jejak karir Khaidir Abdurrahman terbilang moncer:
Anggota DPRK Aceh Utara (2009-2014)* dari Partai Aceh: Terlibat dalam penganggaran Kantor Bupati Aceh Utara baru di Lhoksukon dan pemindahan ibu kota kabupaten dari Lhokseumawe ke Lhoksukon.
Anggota DPR RI (2014-2019) dari Partai Gerindra Dapil Aceh: Fokus pada isu perlindungan TKI/PMI dan mengusulkan pembangunan rumah sakit permanen bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero)*: Profesional BUMN dengan pengalaman tata kelola keuangan dan kelembagaan.
Secara akademik, ia bergelar S.IP.,M.AP., dan kandidat Doktor. Ia juga pernah memimpin OISCA Perwakilan Banda Aceh (1995-1997) dan OSATO Jepang (1997-2000).
Apresiasi Gubernur dan Masyarakat Aceh, Masyarakat Aceh, khususnya Aceh Utara, menyambut dengan penuh harapan.
Mereka berharap Abi Khaidir tidak hanya terpilih sebagai anggota, tapi bisa menjadi Pimpinan BPK RI.
“Kami masyarakat Aceh sangat bangga. Ini putra terbaik Aceh. Semoga Dr. Khaidir Abdurrahman terpilih menjadi Anggota BPK RI.
Kalau bisa menjadi pimpinan BPK RI. Ini marwah Aceh,” ujar tokoh masyarakat Aceh Utara.
Sementara itu, dukungan juga mengalir dari Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut.
“Kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dr. Tgk. H. Khaidir Abdurrahman yang telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional.
Masuk 10 besar calon BPK RI adalah prestasi luar biasa. Kami mendoakan dan mendukung penuh agar beliau terpilih.
Karena integritas dan pengalaman beliau sangat dibutuhkan untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara,” ujar Gubernur Aceh dalam keterangannya.
Dasar Hukum Seleksi BPK, Proses seleksi ini sesuai dengan:
UUD 1945 Pasal 23F Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden.
UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Anggota BPK berjumlah 9 orang, masa jabatan 5 tahun, dipilih melalui uji kelayakan.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara BPK memiliki peran vital memeriksa keuangan negara/daerah untuk memastikan tidak ada kebocoran.
Jika terpilih, Khaidir akan menjadi representasi Aceh di lembaga tinggi negara yang selama ini jarang diisi putra daerah.
Masyarakat Aceh kini menaruh harapan besar kepada DPR RI untuk memberikan kepercayaan kepada putra Serambi Mekkah tersebut.
Pewarta : psb daod73




