IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sekelompok orang tua murid keberatan di pungut biaya Rp. 350.000/siswa, uang apa itu.


Tangerang, POSJAKARTARAYA.COM.

Para orang tua murid, minta pada intansi terkait agar jepala Sekolah berukan sanksi berat.

Ia duga, bahwa kepsek telah diduga pula jabatan sebagai kepsek perkaya diri sendiri dan gurunya.

Diduga Pungli Perpisahan Rp350 Ribu, SMPN 2 Balaraja Telah melanggar Permendikbud 75/2026

Orang tua mengaku terbebani hingga pinjam ke “bank emok”, Disdik & Bupati Tangerang disebut sudah beri teguran.

SMPN 2 Balaraja diduga melakukan pungutan liar terkait biaya acara perpisahan siswa/siswi kelas 9 tahun ajaran 2025/2026.

Sejumlah orang tua murid melaporkan adanya pemaksaan pembayaran Rp350.000 per siswa yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Catatan, Hingga saat ini belum ada Permendikbud bernomor 75 Tahun 2026 yang terbit secara resmi.

Investigasi media bersama LSM menemukan indikasi sekolah memanfaatkan rapat komite dan orang tua untuk “memuluskan” pungutan tersebut.

Akibatnya, sebagian wali murid mengaku terpaksa meminjam uang ke rentenir atau “bank emok
“Biaya itu sangat memberatkan.

Karena takut anak malu tidak ikut, saya sampai minjam ke bank emok.

Kondisi ekonomi kami lagi sulit,” ujar “S” saat mengantar anaknya ke sekolah.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kepala SMPN 2 Balaraja disebut merespons dengan kalimat “jangan ngancam-ngancam” lalu memutus komunikasi dan memblokir nomor wartawan.

Sikap itu dinilai mengarah pada upaya intimidasi dan penghambatan kerja jurnalistik.

Dugaan Pelanggaran Regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pasal 10 dan 11 menegaskan komite sekolah tidak memiliki kewenangan memungut dana dari peserta didik/orang tua untuk kegiatan rutin maupun insidental.

Komite hanya boleh menggalang dana sukarela, tidak mengikat, dan tidak untuk keuntungan pribadi/sekolah.

Jika ada pungutan wajib dengan nominal tertentu, maka berpotensi melanggar aturan ini.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Pembiayaan kegiatan harus sesuai ketentuan BOS/BOP dan anggaran pemerintah daerah.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3 melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

Tindakan memblokir nomor wartawan saat konfirmasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja pers.

# Respons Pemerintah Daerah
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang disebut telah mengeluarkan teguran/sanksi kepada seluruh sekolah agar mematuhi aturan terkait pungutan.

Disdik menekankan setiap kegiatan yang melibatkan biaya orang tua harus melalui mekanisme transparan, sukarela, dan dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi tertulis dari Kepala SMPN 2 Balaraja dan Ketua Komite Sekolah belum diperoleh karena nomor kontak diblokir.

Pihak sekolah berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Pers.

Dampak Sosial, Praktik pungutan wajib dinilai menambah beban ekonomi keluarga, terutama di tengah kondisi pascapandemi.

“Bank emok” dengan bunga tinggi menjadi pilihan terakhir sebagian orang tua demi menghindari stigma “anak tidak ikut perpisahan”.

Berita ini disusun berdasarkan pengaduan warga, dokumen undangan, dan hasil konfirmasi awal. Bagi masyarakat yang memiliki informasi.

Serupa dapat melapor ke Disdik Kab. Tangerang, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Banten, atau SP4N-LAPOR!.

( A. Tamba)

Berita Terkait

Top