filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (6, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Diduga Tidak Transparan, Desa Cijantra Tidak Pasang Baliho Anggaran APBDes 2026
Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tidak memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Temuan tersebut diperoleh langsung oleh awak media, Wiyanto, yang turun ke lokasi dan melakukan pengecekan di Kantor Desa Cijantra. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan baliho atau papan informasi yang memuat rincian APBDes Tahun 2026 yang seharusnya dipasang di area strategis kantor desa atau tempat umum lainnya.
“Setelah kami cek langsung ke lokasi, memang benar tidak terlihat adanya baliho anggaran APBDes 2026 yang terpasang. Padahal ini penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Wiyanto.
Pentingnya Transparansi APBDes
Pemasangan baliho APBDes merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 huruf d, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 72, yang menyebutkan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan APBDes kepada masyarakat melalui media informasi, seperti papan pengumuman atau baliho.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan tidak dipasangnya baliho APBDes, masyarakat menjadi sulit mengetahui perencanaan dan penggunaan anggaran desa, termasuk program pembangunan, pemberdayaan, serta kegiatan lainnya yang dibiayai oleh dana desa.
Dugaan Penutupan Informasi
Tidak adanya baliho ini memunculkan dugaan bahwa ada informasi yang tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, transparansi anggaran merupakan salah satu indikator utama dalam mencegah penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Ketua BRINUS Kabupaten Tangerang, Saniman, SH, turut menanggapi temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran desa adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat secara terbuka. Jika baliho anggaran tidak dipasang, ini patut dipertanyakan. Bisa saja menimbulkan asumsi adanya hal yang ditutup-tutupi,” tegas Saniman, SH.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“APBDes itu uang rakyat. Masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa saja. Jika tidak transparan, maka berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Cijantra segera memasang baliho APBDes Tahun 2026 sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas. Selain itu, pihak terkait seperti kecamatan maupun inspektorat daerah diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.(team)










