Ternyata tidak ada kena kurangan cuma sebatas ganti rugi saja oleh hakim PN Kota Tangerang Selatan.
Tangerang, posjakartaraya.com.
Sidang tipiring satpop pp kota Tangerang 800 Ribu. Tipiring satpol pp Tangsel Rp13.750 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan, Kamis (21/05).
Ternyata tidak ada kena kurangan cuma sebatas ganti rugi saja oleh hakim PN Kota Tangerang Selatan.
Sidang tipiring satpol pp Tangerang selatan seret Pengusaha sepa meses. Pemilil usaha pijit plus plus didenda hakim tungal pengadilan Negeri Tangerang sebesar 10 juta Rupiah.
Sedangkan tersangka pemilil permainan bola sodok /Biliard hakim memutus bebas karna dalam persidangan tidak di temukan.
Pelangaranya. Menurut Hakim tunggal pengusaha biliard memiliki ijin yang sah. Tidak ada hukuman maupun denda sambil. Memukul palu menutup sidang Kamis 21 mei 2026
Satpol pp juga menyeret pedagang miras berkedok Toko klontong di lengkong wetan. Hakim menjatuhkan denda 1750.
Di wulayah Alam Sutra tepatnya di toko Duta buah alam sutra Hakim menjatuhkan denda sebesar 2 juta.
Satpol pp Tangerang Selatan berupaya Banding atas putusan Hakim terhadap putusan bebas pemilik biliard yang di anggap tidak ada ijinya. Kami temukan Nofkum baru ujarnya di luar sidang.
Di temukan barang bukti baru dugaan sementara ijin yang di miliki pengusaha biliard palsu. Karna sebelum kasus ini kami bawa ke pengadilan di perijinan tidak di temukan daftar usaha keramaian biliard tersebut.
Dari 4 pelanggaran hanya 3 orang yang di denda. Kalau tidak salah tadi dari 3 orang yang di denda kemasukan uang negara bukan pajak sebesar 13 juta 750 Ribu.
Berbeda dengan satpol pp kota Tangerang. Menyeret 3 pedagang kaki lima yang baru kluar rumah untuk jualan masing masing di denda 100 Ribu dan 1 orang pedagang jamu kedapatan miras sebanyak 18 botol di denda 500 Ribu.
Kalian bertiga jualan di pinggir jalan melanggat Uud no 1 tahun 2026 tidak ada kurungan denda paling besar 500 juta paling kecil 500 Ribu di konfrensi menjadi 100 Ribu. Trima jawab Adi supriyatna da temanya.
Reno pedagang jamu kedapatan miras di daerah pasar baru kota tangerang harus menerima putusan Hakim. Reni didenda 500 Ribu.
Pengganti kurungan denda sesuai undang undang No 1 rahun 2026. Barang bukti miras sebanyak 18 botol di musnahkan.
Ke 4 pedagang kakilima ini merasa mendapat sial hari ini. Baru juga kluar rumah masih pagi dorong grobak sudah di tangkap satpol pp.
Kena denda 100 Ribu lagi. 100 bisa buat makan sama anak iatri 2 hari selorohnya sambil meningalkan gedung pengadilan negeri tangerang.
Kinerja satpol pp kota Tangerang perlu di acungi jempol. Karna hari ini kamis 21 mei 2026 sudah menghasilkan uang denda untuk Negara dari sidang tipiring sebesar 800 Ribu Rupiah. dari 4 tersangka pelanggaran.
“Kata pepatah lebih besar pasak dari pada tiang. Libih besar anggaran oprasional dari pada pendapatan denda dari pedagang hasil sidang tipiring”, katanya Penulia
(play)










